Berikut adalah tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian:
- Ketua UPPM memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Bersama tim menyusun roadmap, rencana kerja dan anggaran belanja tahunan UPPM di tingkat institusi sesuai dengan Renstra;
- Merumuskan kebijakan operasional di bidang penelitian dan pengabdian masyarakat yang bersifat kolaborasi ilmu pengetahuan
- Bersama Tim Penjaminan Mutu Internal FK Unpatti, merumuskan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi FK Unpatti
- Memfasilitasi dan mengoptimalkan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa terutama dengan memanfaatkan kearifan lokal yang tepat sasaran;
- Berkoordinasi dengan bagian administrasi dan keuangan FK Unpatti dalam mengidentifikasi sumber pembiayaan penelitian dan pengabdian masyarakat;
- Mensosialisasikan sumber pembiayaan penelitian dan pengabdian masyarakat;
- Mengkoordinasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Mengembangkan UPPM FK Unpatti; dan
- Membuat rincian pekerjaan dan mengalokasikan beban pekerjaaan di bagian/unit sesuai struktur organisasi;
- Bersama sekretaris tim menyusun laporan kegiatan UPPM secara berkala dalam rangka pertanggung jawaban terhadap Wakil Dekan Bidang Akademik FK UNPATTI.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung-jawabnya, Ketua UPPM memiliki kewenangan sebagai berikut:
- Menentukan pola pengelolaan penelitian dan pengabdian masyarakat;
- Mengevaluasi usulan roadmap penelitian dan pengabdian masyarakat dari Fakultas/Program Studi;
- Menginisiasi kerjasama penelitian dan pengabdian masyarakat;
- Mengajukan usulan kebutuhan penelitian dan pengabdian masyarakat;
- Mengajukan usulan pengembangan UPPM.
- Ketua Bidang Penelitian UPPM FK UNPATTI memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Membantu Ketua UPPM dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran belanja tahunan;
- Menyusun konsep, strategi, sasaran, road map, dan kebijakan operasional di bidang penelitian
- Memegang tanggung jawab terhadap pelaksanaan penelitian di FK UNPATTI;
- Bertanggung jawab untuk memastikan arah dan mutu rencana kerja penelitian FK UNPATTI;
- Menyusun Rencana Induk Penelitian (RIP) berdasarkan Road Map Penelitian dan mengembangan payung penelitian;
- Menetapkan rumusan informasi hasil penelitian berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk diketahui oleh masyarakat;
- Menetapkan kreteria dan menelaah usulan penelitian sesuai dengan RIP dan visi misi FK UNPATTI;
- Menetapkan rumusan naskah kerjasama penelitian dengan instansi terkait di luar Universitas sebagai pedoman kerja;
- Mengkoordinir penelitian di fakultas/prodi dan unit-unit penelitian;
- Membantu meningkatkan mutu penelitian dengan mengadakan pelatihan dan/atau kegiatan ilmiah untuk diseminasi dan pembahasan hasil penelitian;
- Membantu menanggulangi masalah-masalah dalam pelaksanaan penelitian di fakultas/prodi dan unit-unit;
- Menilai usulan yang masuk sebelum disaring di fakultas, dilihat dari segi mutu penelitian dan anggaran;
- Membantu peneliti dalam hal etika, tema-tema dan metodologi penelitian, serta HAKI dan reward/award;
- Membantu kerjasama antar dosen dan antar unit/Fakultas untuk melakukan kajian-kajian lintas disiplin;
- Membantu peneliti dengan pengembangan kebijakan insentif;
- Menyusun laporan penelitian sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penelitian, misalnya dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi – DepDikBud (informasi tentang Hibah Bersaing, dan lain-lain dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang terbuka bagi PTN). Juga dengan instansi pemerintah, non-pemerintah, dan donor internasional lainnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Ketua Bidang Penelitian UPPM FK UNPATTI memiliki fungsi sebagai berikut:
- Perencana kegiatan pelaksanaan penelitian;
- Pelaksana program penelitian yang sudah disepakati bersama;
- Pengontrolan atas pelaksanaan rencana kerja penelitian yang sudah ditetapkan sebelumnya di tingkat fakultas.
- Ketua Bidang Pengabdian UPPM FK UNPATTI memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Membantu Ketua UPPM dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran belanja tahunan;
- Menyusun konsep, strategi, sasaran, road map, dan kebijakan operasional di bidang pengabdian kepada masyarakat;
- Memegang tanggung jawab terhadap pelaksanaan pengabdian masyarakat di FK UNPATTI;
- Bertanggung jawab untuk memastikan arah dan mutu rencana kerja penelitian FK UNPATTI;
- Membantu Fakultas/Prodi dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat agar mendapatkan sasaran yang tepat & berjangka panjang;
- Mengembangkan program-program intervensi dan penguatan masyarakat kurang mampu terutama di lingkungan FK UNPATTI;
- Mengembangkan kemampuan mahasiswa dan dosen dalam pembangunan masyarakat (Community Development);
- Mengembangkan kerjasama dengan masyarakat atau kelompok-kelompok berpotensi di Maluku;
- Mengembangkan program-program pelatihan dan pendidikan bagi peningkatan kapasitas kesehatan masyarakat Maluku;
- Mengembangkan kerjasama dengan stake holder dalam kaitan dengan pengabdian dan pengembangan kesehatan masyarakat;
- Mengembangkan inovasi khusus dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
- Menetapkan kriteria dan menelaah pengajuan rencana pengabdian kepada masyarakat dari civitas akademik sesuai dengan jenisnya.
Ketua Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat UPPM FK UNPATTI memiliki fungsi sebagai berikut:
- Perencana kegiatan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
- Pelaksana program pengabdian kepada masyarakat yang sudah disepakati bersama;
- Pengontrolan atas pelaksanaan rencana kerja pengabdian kepada masyarakat yang sudah ditetapkan sebelumnya di tingkat fakultas.
- Ketua Bidang Kesekretariatan UPPM FK UNPATTI memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Menjadwalkan dan mengorganisir pertemuan-pertemuan UPPM;
- Mengisi dan melakukan pemutakhirandatabase UPPM tentang keanggotaan, proposal penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat;
- Bertanggungjawab atas Bank Data (Data Server) UPPM
- Menginventarsir asset UPPM meliputi PC, Laptop, Infocus, Printer, Scanner, dan Digital Camera yang menjadi milik UPPM;
- Mempublikasi penyelenggaraan Seminar/Pertemuan Ilmiah rutin melalui poster/flyer;
- Membuat laporan dan mendokumentasikan kegiatan UPPM;
- Menata dan mengkoordinaskan manajemen teknis administrasi UPPM;
- Mengatur surat masuk dan keluar UPPM;
- Menyusun konsep usul pengadaan barang perlengkapan sesuai dengan data dan informasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan UPPM;
- Menghimpun dan mengadministrasikan usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
Menyusun, memeriksa kelengkapan dan mencatat semua usulan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat milik dosen dan mahasiswa untuk ditindak lanjuti oleh para kepala bagian UPPM;