TUGAS DAN FUNGSI UPPM

Berikut adalah tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian:

 

  1. Ketua UPPM memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
  • Bersama tim menyusun roadmap, rencana kerja dan anggaran belanja tahunan UPPM di tingkat institusi sesuai dengan Renstra;
  • Merumuskan kebijakan operasional di bidang penelitian dan pengabdian masyarakat yang bersifat kolaborasi ilmu pengetahuan
  • Bersama Tim Penjaminan Mutu Internal FK Unpatti, merumuskan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi FK Unpatti
  • Memfasilitasi dan mengoptimalkan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa terutama dengan memanfaatkan kearifan lokal yang tepat sasaran;
  • Berkoordinasi dengan bagian administrasi dan keuangan FK Unpatti dalam mengidentifikasi sumber pembiayaan penelitian dan pengabdian masyarakat;
  • Mensosialisasikan sumber pembiayaan penelitian dan pengabdian masyarakat;
  • Mengkoordinasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  • Mengembangkan UPPM FK Unpatti; dan
  • Membuat rincian pekerjaan dan mengalokasikan beban pekerjaaan di bagian/unit sesuai struktur organisasi;
  • Bersama sekretaris tim menyusun laporan kegiatan UPPM secara berkala dalam rangka pertanggung jawaban terhadap Wakil Dekan Bidang Akademik FK UNPATTI.

 

Dalam menjalankan tugas dan tanggung-jawabnya, Ketua UPPM memiliki kewenangan sebagai berikut:

  • Menentukan pola pengelolaan penelitian dan pengabdian masyarakat;
  • Mengevaluasi usulan roadmap penelitian dan pengabdian masyarakat dari Fakultas/Program Studi;
  • Menginisiasi kerjasama penelitian dan pengabdian masyarakat;
  • Mengajukan usulan kebutuhan penelitian dan pengabdian masyarakat;
  • Mengajukan usulan pengembangan UPPM.

 

  1. Ketua Bidang Penelitian UPPM FK UNPATTI memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
  • Membantu Ketua UPPM dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran belanja tahunan;
  • Menyusun konsep, strategi, sasaran, road map, dan kebijakan operasional di bidang penelitian
  • Memegang tanggung jawab terhadap pelaksanaan penelitian di FK UNPATTI;
  • Bertanggung jawab untuk memastikan arah dan mutu rencana kerja penelitian FK UNPATTI;
  • Menyusun Rencana Induk Penelitian (RIP) berdasarkan Road Map Penelitian dan mengembangan payung penelitian;
  • Menetapkan rumusan informasi hasil penelitian berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk diketahui oleh masyarakat;
  • Menetapkan kreteria dan menelaah usulan penelitian sesuai dengan RIP dan visi misi FK UNPATTI;
  • Menetapkan rumusan naskah kerjasama penelitian dengan instansi terkait di luar Universitas sebagai pedoman kerja;
  • Mengkoordinir penelitian di fakultas/prodi dan unit-unit penelitian;
  • Membantu meningkatkan mutu penelitian dengan mengadakan pelatihan dan/atau kegiatan ilmiah untuk diseminasi dan pembahasan hasil penelitian;
  • Membantu menanggulangi masalah-masalah dalam pelaksanaan penelitian di fakultas/prodi dan unit-unit;
  • Menilai usulan yang masuk sebelum disaring di fakultas, dilihat dari segi mutu penelitian dan anggaran;
  • Membantu peneliti dalam hal etika, tema-tema dan metodologi penelitian, serta HAKI dan reward/award;
  • Membantu kerjasama antar dosen dan antar unit/Fakultas untuk melakukan kajian-kajian lintas disiplin;
  • Membantu peneliti dengan pengembangan kebijakan insentif;
  • Menyusun laporan penelitian sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  • Mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penelitian, misalnya dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi – DepDikBud (informasi tentang Hibah Bersaing, dan lain-lain dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang terbuka bagi PTN). Juga dengan instansi pemerintah, non-pemerintah, dan donor internasional lainnya;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

 

Ketua Bidang Penelitian UPPM FK UNPATTI memiliki fungsi sebagai berikut:

 

  • Perencana kegiatan pelaksanaan penelitian;
  • Pelaksana program penelitian yang sudah disepakati bersama;
  • Pengontrolan atas pelaksanaan rencana kerja penelitian yang sudah ditetapkan sebelumnya di tingkat fakultas.

 

  1. Ketua Bidang Pengabdian UPPM FK UNPATTI memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

 

  • Membantu Ketua UPPM dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran belanja tahunan;
  • Menyusun konsep, strategi, sasaran, road map, dan kebijakan operasional di bidang pengabdian kepada masyarakat;
  • Memegang tanggung jawab terhadap pelaksanaan pengabdian masyarakat di FK UNPATTI;
  • Bertanggung jawab untuk memastikan arah dan mutu rencana kerja penelitian FK UNPATTI;
  • Membantu Fakultas/Prodi dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat agar mendapatkan sasaran yang tepat & berjangka panjang;
  • Mengembangkan program-program intervensi dan penguatan masyarakat kurang mampu terutama di lingkungan FK UNPATTI;
  • Mengembangkan kemampuan mahasiswa dan dosen dalam pembangunan masyarakat (Community Development);
  • Mengembangkan kerjasama dengan masyarakat atau kelompok-kelompok berpotensi di Maluku;
  • Mengembangkan program-program pelatihan dan pendidikan bagi peningkatan kapasitas kesehatan masyarakat Maluku;
  • Mengembangkan kerjasama dengan stake holder dalam kaitan dengan pengabdian dan pengembangan kesehatan masyarakat;
  • Mengembangkan inovasi khusus dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
  • Menetapkan kriteria dan menelaah pengajuan rencana pengabdian kepada masyarakat dari civitas akademik sesuai dengan jenisnya.

 

Ketua Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat UPPM FK UNPATTI memiliki fungsi sebagai berikut:

 

  • Perencana kegiatan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  • Pelaksana program pengabdian kepada masyarakat yang sudah disepakati bersama;
  • Pengontrolan atas pelaksanaan rencana kerja pengabdian kepada masyarakat yang sudah ditetapkan sebelumnya di tingkat fakultas.

 

  1. Ketua Bidang Kesekretariatan UPPM FK UNPATTI memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

 

  • Menjadwalkan dan mengorganisir pertemuan-pertemuan UPPM;
  • Mengisi dan melakukan pemutakhirandatabase UPPM tentang keanggotaan, proposal penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat;
  • Bertanggungjawab atas Bank Data (Data Server) UPPM
  • Menginventarsir asset UPPM meliputi PC, Laptop, Infocus, Printer, Scanner, dan Digital Camera yang menjadi milik UPPM;
  • Mempublikasi penyelenggaraan Seminar/Pertemuan Ilmiah rutin melalui poster/flyer;
  • Membuat laporan dan mendokumentasikan kegiatan UPPM;
  • Menata dan mengkoordinaskan manajemen teknis administrasi UPPM;
  • Mengatur surat masuk dan keluar UPPM;
  • Menyusun konsep usul pengadaan barang perlengkapan sesuai dengan data dan informasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan UPPM;
  • Menghimpun dan mengadministrasikan usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

Menyusun, memeriksa kelengkapan dan mencatat semua usulan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat milik dosen dan mahasiswa untuk ditindak lanjuti oleh para kepala bagian UPPM;

Pimpinan Fakultas

dr. Farah Christina Noya, M.HPEd., Ph.D

Dekan

dr. Laura B. S. Huwae, Sp.S., M.Kes

Wakil Dekan Bidang Akademik

Yuniasih M. J. Taihuttu, S.Si., M.Sc

Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan

dr. Irwan, Sp. JP(K)., FIHA

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Alumni

Fakultas Kedokteran

Dalam Angka Per Januari 2026

1235

Mahasiswa

63

Dosen

61

Staff

Jurnal Publikasi

Jurnal 1

Molucca Medica

Lihat Jurnal
Jurnal 2

Pameri

Lihat Jurnal
Jurnal 3

Kalesang

Lihat Jurnal

Tentang Fakultas Kedokteran

Fakultas Kedokteran Universitas Pattimura merupakan salah satu fakultas yang berkomitmen dalam menghasilkan tenaga medis yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.

Dengan dukungan tenaga pengajar yang kompeten serta fasilitas pendidikan yang terus berkembang, Fakultas Kedokteran Universitas Pattimura berupaya mencetak lulusan dokter yang unggul dalam bidang akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Galeri

Hubungi Kami

Fakultas Kedokteran Universitas Pattimura

Jl. Ir. M. Putuhena, Kampus Poka
Kota Ambon, Maluku, Indonesia

Kode Pos : 97233
Telp / Fax : 0911-322626, 0911-322627, 0911-322628
Email: fkedok@unpatti.ac.id

Scroll to Top