Berikut adalah tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian:

 

  1. Ketua UPPM memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
  • Bersama tim menyusun roadmap, rencana kerja dan anggaran belanja tahunan UPPM di tingkat institusi sesuai dengan Renstra;
  • Merumuskan kebijakan operasional di bidang penelitian dan pengabdian masyarakat yang bersifat kolaborasi ilmu pengetahuan
  • Bersama Tim Penjaminan Mutu Internal FK Unpatti, merumuskan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi FK Unpatti
  • Memfasilitasi dan mengoptimalkan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa terutama dengan memanfaatkan kearifan lokal yang tepat sasaran;
  • Berkoordinasi dengan bagian administrasi dan keuangan FK Unpatti dalam mengidentifikasi sumber pembiayaan penelitian dan pengabdian masyarakat;
  • Mensosialisasikan sumber pembiayaan penelitian dan pengabdian masyarakat;
  • Mengkoordinasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  • Mengembangkan UPPM FK Unpatti; dan
  • Membuat rincian pekerjaan dan mengalokasikan beban pekerjaaan di bagian/unit sesuai struktur organisasi;
  • Bersama sekretaris tim menyusun laporan kegiatan UPPM secara berkala dalam rangka pertanggung jawaban terhadap Wakil Dekan Bidang Akademik FK UNPATTI.

 

Dalam menjalankan tugas dan tanggung-jawabnya, Ketua UPPM memiliki kewenangan sebagai berikut:

  • Menentukan pola pengelolaan penelitian dan pengabdian masyarakat;
  • Mengevaluasi usulan roadmap penelitian dan pengabdian masyarakat dari Fakultas/Program Studi;
  • Menginisiasi kerjasama penelitian dan pengabdian masyarakat;
  • Mengajukan usulan kebutuhan penelitian dan pengabdian masyarakat;
  • Mengajukan usulan pengembangan UPPM.

 

  1. Ketua Bidang Penelitian UPPM FK UNPATTI memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
  • Membantu Ketua UPPM dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran belanja tahunan;
  • Menyusun konsep, strategi, sasaran, road map, dan kebijakan operasional di bidang penelitian
  • Memegang tanggung jawab terhadap pelaksanaan penelitian di FK UNPATTI;
  • Bertanggung jawab untuk memastikan arah dan mutu rencana kerja penelitian FK UNPATTI;
  • Menyusun Rencana Induk Penelitian (RIP) berdasarkan Road Map Penelitian dan mengembangan payung penelitian;
  • Menetapkan rumusan informasi hasil penelitian berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk diketahui oleh masyarakat;
  • Menetapkan kreteria dan menelaah usulan penelitian sesuai dengan RIP dan visi misi FK UNPATTI;
  • Menetapkan rumusan naskah kerjasama penelitian dengan instansi terkait di luar Universitas sebagai pedoman kerja;
  • Mengkoordinir penelitian di fakultas/prodi dan unit-unit penelitian;
  • Membantu meningkatkan mutu penelitian dengan mengadakan pelatihan dan/atau kegiatan ilmiah untuk diseminasi dan pembahasan hasil penelitian;
  • Membantu menanggulangi masalah-masalah dalam pelaksanaan penelitian di fakultas/prodi dan unit-unit;
  • Menilai usulan yang masuk sebelum disaring di fakultas, dilihat dari segi mutu penelitian dan anggaran;
  • Membantu peneliti dalam hal etika, tema-tema dan metodologi penelitian, serta HAKI dan reward/award;
  • Membantu kerjasama antar dosen dan antar unit/Fakultas untuk melakukan kajian-kajian lintas disiplin;
  • Membantu peneliti dengan pengembangan kebijakan insentif;
  • Menyusun laporan penelitian sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  • Mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penelitian, misalnya dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi – DepDikBud (informasi tentang Hibah Bersaing, dan lain-lain dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang terbuka bagi PTN). Juga dengan instansi pemerintah, non-pemerintah, dan donor internasional lainnya;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

 

Ketua Bidang Penelitian UPPM FK UNPATTI memiliki fungsi sebagai berikut:

 

  • Perencana kegiatan pelaksanaan penelitian;
  • Pelaksana program penelitian yang sudah disepakati bersama;
  • Pengontrolan atas pelaksanaan rencana kerja penelitian yang sudah ditetapkan sebelumnya di tingkat fakultas.

 

  1. Ketua Bidang Pengabdian UPPM FK UNPATTI memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

 

  • Membantu Ketua UPPM dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran belanja tahunan;
  • Menyusun konsep, strategi, sasaran, road map, dan kebijakan operasional di bidang pengabdian kepada masyarakat;
  • Memegang tanggung jawab terhadap pelaksanaan pengabdian masyarakat di FK UNPATTI;
  • Bertanggung jawab untuk memastikan arah dan mutu rencana kerja penelitian FK UNPATTI;
  • Membantu Fakultas/Prodi dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat agar mendapatkan sasaran yang tepat & berjangka panjang;
  • Mengembangkan program-program intervensi dan penguatan masyarakat kurang mampu terutama di lingkungan FK UNPATTI;
  • Mengembangkan kemampuan mahasiswa dan dosen dalam pembangunan masyarakat (Community Development);
  • Mengembangkan kerjasama dengan masyarakat atau kelompok-kelompok berpotensi di Maluku;
  • Mengembangkan program-program pelatihan dan pendidikan bagi peningkatan kapasitas kesehatan masyarakat Maluku;
  • Mengembangkan kerjasama dengan stake holder dalam kaitan dengan pengabdian dan pengembangan kesehatan masyarakat;
  • Mengembangkan inovasi khusus dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
  • Menetapkan kriteria dan menelaah pengajuan rencana pengabdian kepada masyarakat dari civitas akademik sesuai dengan jenisnya.

 

Ketua Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat UPPM FK UNPATTI memiliki fungsi sebagai berikut:

 

  • Perencana kegiatan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  • Pelaksana program pengabdian kepada masyarakat yang sudah disepakati bersama;
  • Pengontrolan atas pelaksanaan rencana kerja pengabdian kepada masyarakat yang sudah ditetapkan sebelumnya di tingkat fakultas.

 

  1. Ketua Bidang Kesekretariatan UPPM FK UNPATTI memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

 

  • Menjadwalkan dan mengorganisir pertemuan-pertemuan UPPM;
  • Mengisi dan melakukan pemutakhirandatabase UPPM tentang keanggotaan, proposal penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat;
  • Bertanggungjawab atas Bank Data (Data Server) UPPM
  • Menginventarsir asset UPPM meliputi PC, Laptop, Infocus, Printer, Scanner, dan Digital Camera yang menjadi milik UPPM;
  • Mempublikasi penyelenggaraan Seminar/Pertemuan Ilmiah rutin melalui poster/flyer;
  • Membuat laporan dan mendokumentasikan kegiatan UPPM;
  • Menata dan mengkoordinaskan manajemen teknis administrasi UPPM;
  • Mengatur surat masuk dan keluar UPPM;
  • Menyusun konsep usul pengadaan barang perlengkapan sesuai dengan data dan informasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan UPPM;
  • Menghimpun dan mengadministrasikan usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

Menyusun, memeriksa kelengkapan dan mencatat semua usulan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat milik dosen dan mahasiswa untuk ditindak lanjuti oleh para kepala bagian UPPM;