Tugas Pokok Dan Fungsi Gugus Jaminan Mutu

  1. Menyusun dokumen mutu fakultas
  2. Melakukan audit terhadap pelaksanaan standar mutu fakultas
  3. Mengembangkan budaya mutu pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat, kurikulum dan pengembangan dosen, kerjasama, mahasiswa dan alumni di tingkat fakultas.
  4. Mengelola, mendokumentasikan data dan informasi terkait pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat fakultas

 

Kegiatan Gugus Jaminan Mutu

  1. Penetapan standar yaitu kegiatan penetapan standar yang telah ditetapkan oleh fakultas sesuai dengan SN Dikti dan Standar Dikti
  2. Pelaksanaan standar yaitu kegiatan pemenuhan standar yang telah ditetapkan oleh fakultas sesuai dengan SN Dikti dan Standar Dikti
  3. Evaluasi (pelaksanaan) standar yaitu kegiatan pembamdingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar dengan standar yang telah ditetapkan oleh fakultas sesuai dengan SN Dikti dan Standar Dikti
  4. Pengendalian (pelaksanaan) standar yaitu kegiatan analisis penyebab standar yang telah ditetapkan oleh fakultas sesuai dengan SN Dikti dan Standar Dikti yang tidak tercapai untuk dilakukan tindakan koreksi
  5. Peningkatan standar yaitu kegiatan perbaikan standar yang telah ditetapkan oleh fakultas agar lebih tinggi daripada standar SN Dikti dan Standar Dikti

 

Siklus Mutu